Beranda | Hadits
Musnad Imam Ahmad
No: -


Musnad Imam Ahmad No. 24162
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ أُنْكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ثَلَاثًا وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrozzaq] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Musa] bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Urwah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Wanita manapun yang dinikahkan tanpa izin dari walinya maka nikahnya batal (beliau mengulanginya) tiga kali, dan wanita itu wajib menerima maharnya karena telah digauli, dan apabila mereka berbantah-bantahan maka sesungguhnya penguasa adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali."


      1   ...   24159   24160   24161   24162   24163   24164   24165   ...   26363